
JurnalManado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas (Plt) nomor 800/21.136/Sekr-BKD dan 800/21.134/Sek-BKD kepada dua staf Sekretariat Dewan (Sekwan) kepada Menli Menajang dan Fabiola Sumampouw.
Dua Staf ASN Sekwan ini ditunjuk untuk memegang jabatan strategis di Sekretariat DPRD Provinsi Sulut.
Menajang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian (Kasub) Administrasi dan Kesejahteraan Sekretariat DPRD Sulut berdasarkan surat perintah pelaksana tugas nomor 800/21.136/Sekr-BKD.
Fabiola Sumampouw dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian (Kasub) Perundang-undangan dan penyerapan aspirasi masyarakat Sekretariat DPRD Sulut, berdasarkan nomor surat perintah pelaksana tugas 800/21.134/Sekr-BKD.
Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulut John Paerunan berharap keduanya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya di Sekretariat DPRD Sulut.
“keduanya bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan berdsarkan aturan-aturan yang ada,” pintanya kepada JurnalManadi.com Selasa (9/2/2021)
Menajang, Lanjut Paerunan, pelayanan termasuk kepada media boleh dilaksanakan dengan sebaik baiknya. “Karena salah satu tugasnya adalah untuk pelayanan keprotokolan dan kehumasan,” tegas dia
Sementara itu, Menajang mengatakan, bersyukur pada Tuhan atas kepercayaan yang diberikan pimpinan baik Gubernur, Wakil Gubernur Sulut, maupun Sekretariat DPRD Sulut.
“Akan melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” kuncinya.(tino)