
JurnalManado - Keluhan warga Pinasungkulan Kabupaten Minahasa Utara (Utara) yang menyampaikan aspirasinya ke Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait beroperasinya Perusahaan tambang PT MSM /TTN menyebabkan banyak rumah warga yang retak.
Karena perusahaan tambang PT MSM/ TTN yang melakukan proses blasting atau proses membersihkan permukaan dengan cara menembakkan partikel pasir pada sebuah permukaan material sehingga terjadi gaya tumbukan atau gesekan.
Proses blasting ini juga kegiatannya bukan cuman berdampak kepada masyarakat tetapi pada rumah dan gereja.
Masalah ini mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Sulut Henry Walukow, politisi Demokrat daerah pemilihan (dapil) Minut-Bitung.
Personil Komisi l ini mengakui khusus untuk warga Pinasungkulan terkait permasalahan MSM memakai metode blasting ini memang ada perbedan untuk ijin usaha pertambangan (IUP.)
“PT MSM mereka mengurus ijin untuk bahan peledak, tetapi PT MSM juga harus melihat situasi dan kondisi, bahwa tempat galian yang mereka lakukan ini berdekatan dengan wilayah pemukiman yang tentunya harus di sesuaikan dengan kondisi masyarakat,” Tegas Walukow kepada JurnalManado.com Rabu (17/2/2021) di ruang kerja Komisi l.
Lanjut politisi partai demokrat ini menambahkan, dengan memakai bahan peledak maka akan menimbulkan dampak bagi lingkungan masyarakat.
“Bisa saja ada material yang terlempar bisa mengenai pemukiman rumah warga ini harus disikapi dengan bijaksana sesuai dengan situasi dan kondisi.
Harus dipikirkan bahan peledak yang di gunakan PT MSM jangan sampai merugikan penduduk di sekitar MSM itu,”kuncinya. (tino)