Iklan

March 18, 2021, 16:52 WIB
Last Updated 2021-03-18T23:52:32Z
Minsel

Dandes Tahap Satu di 10 Desa Cair,FDW Ingatkan Para Hukum Tua Uang Negara Harus Digunakan Sesuai Tupoksi


AMURANG-- Dari total 167 desa di Minsel tercatat ada 10 desa mendapat penghargaan khusus dari pemerintah. (Lihat Grafis,red) 

Penghargaan diberikan karena desa-desa tersebut dinilai berhasil mengelolan dana desa tepat waktu. Dan 10 desa inilah yang baru mendapatkan pencairan dana desa dari pemerintah pusat. 

Acara dilaksanakan di Waleta Kantor Bupati Minsel, sekakigus Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Se Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka launching Dana Desa, ADD, dan BLT DD tahun 2021, kemarin. 

Hadir dalam acara Kepala KPPN Manado I Wayan Juwena SE MM,  Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt Petra Yani Rembang MTh, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Frangky Tangkere SP MSi, Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow SH  MSi serta Koordinator P3MD Provinsi Sulawesi Utara Murfi Kuhu dan Koordinator P3MD Kabupaten Minsel Yusak Sengkey.

Kesempatan  tersebut Kepala KPPN Manado I Wayan Juwena menegaskan, bangga karena perhatian pemerintah Kabupaten Minsel yang peduli membangun desa. 

Menurutnya, kehadiran di Minsel mewakili pemerintah pusat lewat meneteri keuangan untuk menyalurkan dana desa tahap pertama. "Pertama diberikan untuk 10 hukum tua," ujar Kepala KPPN Manado Juwene saat memberikan sambutan. 

Tak pelak, karena masih ada ratusan desa lagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan pencairan Dandes, Juwena menantang para Kumtua supaya secepatnya melengkapi administrasi. "Untuk kesempatan ini saya menantang para hukum tua supaya secepatnya melengkapi administrasi. Supaya saya bisa cairkan dana desa tepat waktunya. Apakah bapak ibu hukum tua bisa menerima tantangan saya?,". Begitulah tantangan yang diberikan Kepala KPPN Manado langsung kepada para hukum tua. Tak pelak dengan spontan para hukum tua yang belum menerima Dandes dengan spontan menyatakan siap dan setuju untuk melaksanakan tantangan tersebut.

Lebih dari itu Juwena menegaskan, pengelolaan Dandes yang diberikan ini harus dikelolah dengan baik. Karena pemerintah hadir dengan memberikan Dandes ini juga karena melihat kondisi negara dengan adanya pandemi Covid-19. "Makanya Dana desa ini merupakan salah satu metode untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Karena menteri keuangan sudah menegaskan dan menekankan soal penggunaan Dandes ini dengan sebaik mungkin. 

"Ini harus diingat baik-baik apa yang menjadi pesan menteri keuangan. Saya titipkan uang negara ini kepada bapak ibu hukum tua, untuk digunakan 

semuanya kemakmuran dan kepentingan masyarakat desa dimana bapak ibu pimpin," tegasnya.

Dia menegaskan, jika pengelolaan Dandes tidak digunakan dengan baik maka bisa dilaporkan. 

Sementara itu Bupati Minsel Franky D Wongkar saat memberikan sambutan menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah bisa menyalurkan Dandes di Minsel. 

" Saya meminta supaya semua hukum tua yang belum menyelesaikan administrasi harus segera menyelesaikannya. Dan semua hukum tua harus  memperhatikan ini. Secepatnya menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2020," tegas Wongkar.

Tak hanya itu saja, Wongkar juga menginstruksikan semua Hukum tua harus bisa teliti dan cermat dan penuh tanggung jawab. "  "Semua pertanggungjawaban penggunaan Dandes, ADD dan lainnya harus benar-benar dilakukan dengan baik.

Jika semuanya sudah dilaksanakan, maka semua desa harus segera melaporkan kepada pemerintah daerah, supaya proses administrasi selanjutnya akan berjalan dengan baik,"tamvahnya. (tha)