Iklan

March 5, 2021, 14:24 WIB
Last Updated 2021-03-05T22:24:14Z
Mitra

Dinas Perkim Mitra Upayakan BSPS, RTLH Dijadikan RLH


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) terus melakukan upaya dalam mensukseskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH).


Kepql Dinas Perkim Novie Legi ketika ditemui wartawan jumat,5/3/2021 diruang kerjanya menjelaskan bahwa sesuai arahan Pak Bupati James Sumendap SH agar RTLH di jadikan RLH."Bantuan Stimulan Perumahan Sawadaya (BSPS) di tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD 2021 sebanyak sepuluh rumah bagi pemukiman kumu,"jelasnya.


Legi menuturkan bahwa Dinas Perkim juga telah mengajukan permohonan bantuan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dapat mengalokasikan anggaran program pembangunan perumahan di tahun ini lewat APBN 2021."Kami sangat berharap permohanan kami bisa di jawab sehingga dapat melaksanakan Program BSPS untuk warga di kabupaten mitra," tuturnya.


 Diketahui untuk kabupaten Mitra ada 20 Desa yang tersebar di Kecamatan Pusomaen,Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratatotok masuk pemukiman Kumu.


Disampaikan juga Legi bahwa nantinya semua Program BSPS wajib memenuhi semua syarat Administrasi dan selanjutnya akan diverifikasi sesuai Juknis."Mudah-mudahan apa yang kami telah usulkan ke kementrian PUPR untuk bantuan BSPS APBN Tahun 2021bisa terjawab  untuk mensingkronkan program pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah desa,".Pungkasnya.(hak)