
JurnalManado - Terkait dengan proses usulan peresmian dan pemberentian Wakil Ketua Dewan Sulawesi Utara (Sulut) Jems Artur Kojongian (JAK) ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Berkas yang sudah dikirim pihak Sekretariat dewan (Sekwan) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sulut.
Semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan aplikasi yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah dipenuhi Pemprov Sulut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Sulut Glady Kawatu kepada JurnalManado.com Selasa (23/3/2021) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut Kawatu menambahkan, sesuai ketentuan, kami sampaikan surat usulan pemberhentian lewat Gubernur dan dokumen semuanya sudah kami penuhi.
Gubernur melalui Biro, Pemerintahan sudah penuhi. Tapi, ada beberapa dokumen yang diminta oleh Kemendagri untuk dilengkapi.
"Kami sudah koordinasi ke Biro Pemerintahan dan sudah dipenuhi. Kami harap setelah ini proses pemberhentian dapat ditindak lanjuti.
Karena semua persyaratan telah dipenuhi DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov),"tutup Kawatu .(tino)