Iklan

March 22, 2021, 01:03 WIB
Last Updated 2021-03-22T08:03:26Z
Mitra

Lahan Pemakaman Harus Sesuai Tata Ruang dan Dikaji


Jurnal,Mitra - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus mengingatkan kepada  Setiap warga yang akan mengadakan lahan kubur/Tempat pemakaman wajib membuat permohonan untuk mendapatkan informasi terkait tataruang serta kajian dalam menentukan lokasi.


Kepala Dinas Perkim Novie Legi ketika ditemui diruangkerjanya Senin 22/3/2021 mengatakan sesuai Perda Nomor 1 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Tahun 2021 sudah sangat jelas sehingga wajib bermohon ke pemkab mitra melalui Dinas Perkim."Dengan terbitnya perda no 1 tentang pengelolaan tempat pemakaman 2021, maka diharapkan pemdes  ataupun organisasi sosial masyarakat seperti rukun duka dan lainnya melakukan koordinasi dengan dinasi Perkim

Supaya ketika membeli lahan itu layak, 

Kalau tidak bisa saja mubasir," ujarnya.


menurutnya Ruang lingkup pengaturan pengelolaan taman pemakaman meliputi penggolongan taman pemakaman atau TPU harus sesuai tata ruang dan spek kajian lingkungan."Nantinya akan bersama dengan dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup, setelah sesuai dengan tata ruang dan kajian maka semuanya bisa berjalan sesuai peruntukkan," tutur Legi.(hak)