Iklan

March 9, 2021, 13:30 WIB
Last Updated 2021-03-09T21:30:58Z
Pemerintahan

Pemprov Sulut Apresiasi Kemenpan RB Dalam Pendampingan SIPPN


Jurnal Manado - Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Gammy Kawatu membuka secara resmi kegiatan  pendampingan integrasi data jenis pelayanan publik sektor strategis dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (9/3/2021).

Pada kesempatan itu, Asisten 3 Kawatu menyampaikan sambutan Sekdaprov Silangen yang mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI karena telah memberi perhatian kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulut, terlebih atas kesediaan melakukan pendampingan kepada jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulut dalam rangka integrasi data jenis pelayanan publik sektor strategis dalam SIPPN.


Sebagai informasi, Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) merupakan layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website, yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.


“Sesuai tujuannya, SIPPN dihadirkan untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan sosial. Sehingga SIPPN ini harus dipahami secara utuh dan dapat dimaksimalkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


“SIPPN telah menuntut seluruh penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengelolaan melalui layanan elektronik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” lanjutnya.


Secara tidak langsung seluruh penyelenggaraan pelayanan publik di daerah harus menyesuaikan, terlebih karena dalam SIPPN akan diintegrasikan seluruh data dalam satu wadah layanan informasi.


Lebih lanjut, masih dalam sambutan, Asisten 3 Setdaprov Sulut mengajak semua pihak tetap bersinergi, sama-sama mengoptimalkan kehadiran SIPPN ini, agar dapat memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik, serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik, guna terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik.(*man)