Iklan

March 15, 2021, 13:30 WIB
Last Updated 2021-03-15T20:30:56Z
Mitra

Tak Menanggapi P2HP Inspektorat, Hukum Tua di Nonaktifkan, Mokosolang : Jika Ada Rekom Lagi Pasti Akan Tindak


Jurnal,Mitra -Oknum Hukum Tua Desa Kali Oki Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diberhentikan sementara. Pasalnya, Hukum Tua Kali Oki sendiri pada tahun  lalu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun berdasarkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Inspektorat, sampai saat ini Hukum Tua tidak menanggapinya.


Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang menegaskan berdasarkan Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Mitra maka pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menon-aktif sementara bagi oknum Hukum Tua tersebut.


“Inspektorat sendiri telah melakukan tugas dengan adakan pemeriksaan yang obyektif, namun giliran P2HP kepada bersangkutan. Namun bersangkutan lalai menanggapi P2HP sampai pada batas waktu yang telah diberikan, namun Hukum Tua tersebut tidak menanggapinya. Maka berdasarkan hal tersebut inspektorat merekomendasikan ke Dinas PMD untuk di non-aktifkan sementara,” ungkapnya.


Lebih lanjut Mokosolang mengatakan, kami dari Dinas PMD Kabupaten Mitra tegas kalau ada hal-hal seperti berkaitan dengan kinerja para Hukum Tua. Apa lagi pengelolaan dana desa, kalau ada rekomendasi seperti itu. Kami akan membuka ruang gerak untuk inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.


“Jadi ini akibat dari kelalaian , kealpaan, dan kurang tanggap dari oknum Hukum Tua bersangkutan. Padahal mungkin dia dapat lakukan, tapi giliran waktu dia tidak dapat lakukan. Maka inspektorat mengeluarkan LHP dan merekomendasikan kepada kami. Itu pun sudah segera kami lakukan,” terang Mokosolang Senin 15/3/2021.


Berdasarkan hal tersebut Mokosolang pun memberikan Warning kepada seluruh Hukum Tua yang ada, jika sudah ada P2HP agar secepatnya menanggapinya, diselesaikan jangan dibiarkan.


“Nanti sudah LHP, kami segera tindaklanjuti. Jika di rekomendasikan di non aktifkan, kami segera non-aktifkan. Saya tegas jika masih ada oknum Hukum Tua melakukan hal seperti itu,” tegas Mokosolang.


Mokosolang menambahkan bahwa bisa saja ada lagi oknum Hukum Tua di non-aktifkan.


“Kedepan lagi, masih ada desa yang akan menyusul. Kita lihat saja nanti,” tutupnya.(hak)