Iklan

April 27, 2021, 16:33 WIB
Last Updated 2021-04-27T23:33:34Z
PolitikUtama

Gaji JAK Jadi Polemik, Mendagri Surati Gubernur. Glady : Keputusan DPRD Sulut Resmi Sudah Diberhentikan


JurnalManado - Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu mengatakan, telah menerima surat  tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen)  Otonomi Daerah (OTDA) yang dikirm ke Gubernur Sulut .


Surat tembusan diteruskan ke Pimpinan Dewan  Sulut. Selanjutnya Sekwan menunggu petunjuk lebih lanjut.


Menurut Sekwan, Surat  Kemendagri turun karena membalas surat yang dikirim DPD l Partai Golkar ke Kemendagri terkait kejelasan hak keuangan atau gaji dari Jems Artur Kojongian (JAK).


lsi surat tersebut, mengingatkan pembayaran hak keuangan politisi partai golkar Sulut, sambil menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri terkait pemberhentian sebagai Wakil Ketua Dewan dan Anggota DPRD Sulut. 


Disamping itu, Kemendagri minta gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mengfasilitasi pembayaraan hak keuangan atau gaji.


"Benar ada surat dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri, terkait penjelasan hak gaji dari Jems Artur Kojongian. Surat yang dikirim ke Gubernur Sulut tembusan ke Pimpinan Dewan Sulut, isinya meminta gubernur untuk mengfasilitasi kejelasan hak keuangan atau gaji, sesuai surat yang dikirim DPD l Partai Golkar Sulut ke Mendagri" tegas Kawatu kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/4/2021).


Ditambahkanya, Sekretariat Dewan sementara menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan.


"Prinsipnya, pihak Sekretariat tetap berpegang pada mekanisme aturan yang ada sebagaimana keputusan DPRD Sulut melalui rapat paripurna secara kelembagaan, politisi golkar Sulut ini resmi sudah diberhentikan sebagai  Wakil Ketua Dewan Sulut, dan Anggota DPRD Sulut sesuai keputusan DPRD Sulut," jelas Kawatu.

Meski demikian Kawatu tidak membantah adanya surat yang diterima dari DPD l beberapa waktu lalu. Golkar Sulut masih mengakui JAK begitu disapa tetap Wakil Ketua Dewan dan Anggota Dewan Sulut. 


"Sudah ada keputusan DPRD  yang memberhentikan JAK sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD karena sesuai ketentuan secara aturan undang- undang Badan Kehormatan (BK) diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sebagai Wakil Ketua dan Anggota Dewan Sulut.


 Karena yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD sudah melanggar sumpah janji sebagai Anggota Dewan dan keputusan DPRD adalah keputusan tertinggi," tandas mantan Karo Hukum ini.

Diketahui, JAK sudah dua bulan belum menerima gaji sebagai wakil rakyat.(tino)