Iklan

May 11, 2021, 03:41 WIB
Last Updated 2021-05-11T10:41:01Z
HukrimUtama

Dibalik Cerita Kasus Sengketa Lahan Tambang di Kota Bitung


RAUT wajah Sultje Bongga terlihat begitu gembira dan lega ketika Pengadilan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri (“PN”) No. 54/Pdt.G/1999/PN Btg tahun 2000, dimana Putusan tersebut memutuskan tanah seluas 4,35 hektar yang terletak di kelurahan Pinasungkulan, kecamatan Ranowulu, kota Bitung dengan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) Nomor 204, adalah miliknya dan pihak-pihak yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan Sertipikat SHM Nomor 204 kepada dirinya.

Penantian wanita berusia 67 tahun ini, untuk mencari keadilan dan mendapatkan kembali sertipikat tanah miliknya telah berlangsung lama sejak tahun 2000. Bahkan, tanpa diketahui oleh dirinya, sertipikat tanah miliknya tersebut telah dipindahtangankan beberapa kali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tentunya hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Syukur Alhamdulillah karena Pengadilan telah memutuskan bahwa tanah milik saya di Pinasungkulan dengan SHM Nomor 204 adalah benar milik saya secara sah. Karena faktanya, itu memang milik saya, yang dibeli dari Robby Tangkudung pada tahun 1990 dan telah bersertipikat” ujar Sultje.

Menurut Sultje, kasus ini berawal dari sebuah perjanjian bisnis antara dirinya dan Mari Hakim, untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank. Sultje Bongga, pada saat itu, meminjamkan asli sertipikat kepada Mari Hakim dan memberikan kuasa kepada Mari Hakim untuk menjaminkan sertipikatnya ke pihak Bank. 

Dalam perjanjian, keduanya sepakat, apabila permohonan pinjaman ditolak oleh pihak Bank, maka Mari Hakim harus mengembalikan asli sertipikat kepada dirinya. Sayangnya, permohonan pinjaman tersebut ditolak, namun asli sertipikat tidak pernah dikembalikan oleh Mari Hakim kepada Sultje Bongga.

Mendapatkan perlakuan ini, Sultje Bongga kemudian menggugat Mari Hakim ke PN Bitung pada tahun 1999, agar sertipikatnya dikembalikan kepada dirinya. Majelis Hakim PN Bitung mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan keputusan menghukum Mari Hakim atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan asli sertipikat kepada Sultje Bongga. Putusan PN Bitung ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, setelah keluarnya Putusan PN tersebut, Mari Hakim justru secara diam-diam menjual dan mengalihkan sertipikat tanah milik Sultje Bongga itu, kepada pihak lain. Selanjutnya diketahui lagi bahwa pihak lain tersebut menjual lagi tanah tersebut kepada Rosinta Butarbutar.

Dijelaskannya, terkait pihak bernama Rosinta Butarbutar dirinya tidak mau tahu, karena tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan. Tanah tersebut bukan milik Rosinta Butarbutar, namun merupakan miliknya yang bahkan telah dikuatkan dengan adanya Putusan PN Bitung. 

Ditambahkan Sultje, tanah miliknya ini di kelurahan Pinasungkulan, sudah dijual oleh dirinya kepada perusahaan tambang PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), pada akhir tahun 2020 lalu, dimana proses penjualan ini juga disaksikan aparat Pemerintahan Kelurahan dan Kecamatan setempat, serta pihak terkait lainnya, melalui prosedur jual beli tanah yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Sultje Bongga merasa heran dan terkejut, ketika mendengar objek tanah yang telah dijual kepada PT TTN tersebut sempat akan diduduki oleh Rosinta Butarbutar, bahkan dilaporkan ke Polres Bitung. Namun, pihak Polres Bitung menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut, setelah mendapatkan informasi adanya Putusan PN Bitung yang pada intinya menyebutkan bahwa Sultje merupakan pemilik yang sah atas bidang tanah dengan SHM Nomor 204. 

Sultje juga menyampaikan bahwa pada tahun 2016 pihak Rosinta Butarbutar juga pernah melaporkan bahwa tanahnya diserobot kepada Polda Sulut, namun Polda Sulut juga menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut karena sebelum sertipikat tanah beralih kepada Rosinta Butarbutar telah ada Putusan PN Bitung yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Sultje. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Sultje memiliki hak secara hukum untuk menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun juga, termasuk kepada PT TTN.

Dijelaskan, Rosinta harusnya mengajukan keberatan kepada pihak yang menjual tanah kepadanya karena pastinya tanah yang dijual tersebut merupakan tanah milik saya, yang asli sertipikatnya dipinjam oleh Mari Hakim dan tidak dikembalikan hingga saat ini, alih-alih malah dijual secara melawan hukum oleh Mari Hakim, padahal sudah ada Putusan PN Bitung yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik saya. Namun dengan adanya Putusan PN Bitung dan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, keadilan telah menunjukkan siapa yang benar.

“Upaya saya mencari keadilan akhirnya berhasil. Sekalipun kasus ini memang berproses sudah sangat lama, tapi saya bersyukur karena Pengadilan Bitung telah mengembalikan hak saya” ujar Sultje lagi.

Sementara, Humas PT Meares Soputan Mining (MSM)-TTN, Hery Rumondor menejalaskan, sehubungan dengan berita yang beredar terkait klaim kepemilikan tanah oleh Rosinta Butarbutar di wilayah PT MSM, termasuk  adanya pihak-pihak yang menuduh  kedua perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan dilahan yang tidak dikuasai secara sah, adalah tidak benar.

“Kami dapat sampaikan, jika hal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kenyataannya, lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh PT TTN melalui mekanisme pembelian dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk keterlibatan seluruh pihak-pihak terkait, pemeriksaan keabsahan tanah serta dokumen-dokumen pendukungnya, dari pemilik sah tanah yang bersangkutan, yakni Sultje Bongga”. Urai Rumondor.(man)