Iklan

May 4, 2021, 21:59 WIB
Last Updated 2021-05-05T23:27:08Z
Minsel

DPRD dan Pemkab Sepakati RPJMD Minsel


AMURANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Kabupaten Minsel melakukan Rapat Paripurna DPDRD Minsel dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Minsel Tahun 2020-2026. Dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun Anggaran 2020, dan Penyampaian Keputusan DPRD Minsel tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati Minsel. 

Bupati Minsel Franky D Wongkar saat menyampaikan sambutan tersebut menyatakan, dokumen awal RPJMD tahun 2020-2026 tentunya diselaraskan dan terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulut. 

Dimana dalam rancangan awal RPJMD ini, Wongkar menyatakan jika ada beberapa telah membawa visi dan misi Minahasa Selatan yaitu “Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera”. Hal tersebut sebagai slogan dan jati diri Minsel di  lima tahun ke depan. “Itupun ada lima misi yang harus diterapkan,” tutur Wongkar. 

Ke lima misi Minsel yang dimaksud adalah, meningkatkan sumber daya manusia yang berbudaya sehat dan berdaya saing, kemudian mewujudkan kemandirian ekonomi melalui sector agribisnis dan pariwisata serta pengembangan wilayah dengan prinsip pengembangan pembangunan berkelanjutan. Disamping itu juga memantapkan birokrasi yang professional melalui tata kelolah pemerintahan yang baik. Dan terakhir yaitu meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa menjelaskan, agenda rapar peripurnapenandatangan nota kesepakatan rancangan wal RPJMD sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun2017. “Pada aturan ini menyatakan, kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, dan harus disampaikang paling lambat 40 hari setelah dilantik,” jelas Lumowa. 

Dijelaskan, pembahasan dan kesepakatan RPJMD dilakukan  terhadap ranjangan awal RPJMD dilakukan paling lambat 10 hari kerja, setelah diterima oleh DPRD. “Usai dibahas dan disepakati, nantinya akan dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD,” urai Lumowa lagi. 

Hadir dalam rapat tersebut, pimpinan Forkompimda Kabupaten Minsel, kepala SKPD dan seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun secara virtual. (tha)