
Jurnal Manado - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan nomor 8/ 91/M.PP.03/2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur se - Indonesia untuk mengantisipasi larangan mudik.
Hal itu dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya ldulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri PANRB
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Adapun isi surat tersebut adalah
1. Agar setiap lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan,
antisipasi dan merespon cepat aduan baik terkait Peniadaan Mudik Hari Raya
ldulfitri Tahun 2021 maupun Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah
dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasilitas
pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!
2. Agar Kementerian, Lemhaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan
simpul/hub koordinasi pengelolaan pengaduan seperti Kementerian
Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Pemerintah
Provinsi dan Ombudsman RI aktif menjalankan perannya dalam pemantauan
dan antisipasi kegiatan tersebut.
3. Agar admin SP4N LAPOR! memaksimalkan penggunaan semua kanal
pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti
"LARANGAN MUDIK ASN" dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!
(man)