Iklan

May 10, 2021, 15:23 WIB
Last Updated 2021-05-10T22:23:48Z
NasionalUtama

Menpan - RB Keluarkan Surat Pantau Larangan Mudik Cegah Covid - 19


Jurnal Manado - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan nomor 8/ 91/M.PP.03/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur se - Indonesia untuk mengantisipasi larangan mudik.

Hal itu dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang 

Peniadaan Mudik Hari Raya ldulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian 

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri PANRB 

Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Adapun isi surat tersebut adalah

1. Agar setiap lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan,

antisipasi dan merespon cepat aduan baik terkait Peniadaan Mudik Hari Raya

ldulfitri Tahun 2021 maupun Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah

dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasilitas

pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!

2. Agar Kementerian, Lemhaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan

simpul/hub koordinasi pengelolaan pengaduan seperti Kementerian

Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Pemerintah

Provinsi dan Ombudsman RI aktif menjalankan perannya dalam pemantauan

dan antisipasi kegiatan tersebut.

3. Agar admin SP4N LAPOR! memaksimalkan penggunaan semua kanal

pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti

"LARANGAN MUDIK ASN" dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!

(man)