Iklan

May 10, 2021, 18:39 WIB
Last Updated 2021-05-11T01:39:14Z
Politik

Terkait Penolakan TMS, Ronald Sampel Terima Aspirasi Masyarakat Sangihe


JurnalManado - Anggota Dewan perwakilan rakyat daeeah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Sampel Senin kemarin menerima aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kepuluan  Sangihe yang di Wakili oleh beberapa orang termasuk tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh masyarakat dan lemabaga swadaya masyarakat (LSM), serta pemberhati yang ada di Kepulauan Sangihe.


Kepada wartawan legislator Sulut daerah pemilihan (dapil) Sangihe ini mengatakan, tujuan utama kedatangan masyarakat ke DPRD Sulut untuk menyampaikan penolakan  tambang emas Sangihe yang memang sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Kabupaten Kepulauan Sangihe itu terdiri dari 73 ribu hektar sedangkan ijin yang di berikan 40 ribu hektar, jadi untuk menjg anak cucu kedepan jelas kita harus menolak dengn keras, tetapi karena tambang mas Sangihe (TMS)  ini sudah memiliki ijin yang lengkap sesuai dwngan aturan koridor yang ada, tentu inikan kita negara Hukum bukan siapa yang tidak setuju langsung di cabut ijinya  tetap ini harus mengacu pada aturanya,


"Upaya dari DPRD lewat ketua dewan bersama  MJP, Berty Kapojos, Kita sudah pergi ke kementrian KKP jadi ada tindaklanjut berikut nnti akan ada pertemuan dengan KKP dengan Kementrian SDM" tegas politisi partai Demokrat Sulut.


secara pribadi menolak keras Tambang Mas Sangihe (TMS).(tino)