
Laporan Atas Laporan Keuangan
Berdasarkan Undang Unding Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawes Utara, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan
Tanggung Jawab Pemerintah atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dan salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung Jawab BPK
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPh, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dan kesalahan penyajian material
Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti bukti yang mendukung angka angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih berdasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian resiko salah satu yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dalam melakukan penilaian resiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerinteh Provinsi Sulawesi Utara, serta evaluasi atas pényajian laporan keuangan secara keseluruhan.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.
Opini
Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajiken secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 31 Deserber 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesua dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan atas SPI dan Kepatuhan
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian inter dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan serta pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang undangan disajikan dalam Laporan Nomor 1 B/LHP/XIX.MND/04/2021 tanggad 30 April 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja disajikan dalam Laporan Nomor 1.C/LHP/XIX.MND/04/2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
AL Karadi, S.E.M, Ak, CA., CFrA., CSFA. 1 Register Negara Akutan No. 13532.
(adv)