JurnalManado - Sejak tanggal 27 April 2021 PT Bulawan Daya Lestari (BDL) sudah tidak ada lagi bersama-sama dengan PT. IPI. Secara otomatis, pemegang Saham karena atas dasar surat putusan pengadilan ke Kemenkum Ham Rl untuk membatalkan akte no 7 Tahun 2017 kembali ke Akte no 9 Tahun 2012.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Danny Raymond Karwur mengatakan, berdasarkan sirkulasi para pemegang saham yang telah disetujui seluruh pemegang saham dan dinotariskan tanggal 26 April 2021 No10 dan diberitahunkan kepada Kemenkum dan HAM RI tanggal 26 April 2021 No AHU-AH.01.03-0262 176;dan berdasarkan Akta No 12 tanggal 12 April 2021 disahkan.
Dan, Kemenkum HAM RI tanggal
27 April 2021 No AHV-0025617 AH,01,02 TAHUN 2021, putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No.66/Pdt.G/2029/PN.Ktg,Putusan PT Manado No 70/PDT/2020/PT Manado; serta SK Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-0025617,AH,01.02 tahun 2021 tentang persetujuan anggaran dasar perseroan terbatas (PT) Bulawan Daya Lestari (BDL).
Berdasarkan sesuai ketentuan dan aturan yang telah disampaikan, dengan ini sebagai pimpinan di PT BDL.
Menurut Karwur, dengan ini mau disampaikan kepada seluruh masyarakat, instansi Pemerintah,swasta berbadan hukum para stakehokder serta lembaga-lembaga hukum lainnya.
Bila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan PT BDL kami tidak akan bertanggungjawab. Dan jika ditemukan maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses seceara hukum. Baik Hukum pidana maupun perdata," tegas Karwur kepada JurnalManado.com Minggu (1/8)2021) melalui relisnya.
Ditambahkan Karwur, oknum yang berinisial HP bukan orang BDL dan inisial MDS hanya orang suruan dari HP yang selama ini mengaku-ngaku dari PT BDL.
Mereka bukan dari PT Bulawan Daya Lestari (BDL)," tegas Karwur menutup pembicaraan. (TL)