JurnalManado - Menghindari masalah hukum terkait penggunaan dana reses Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang nantinya akan di gelar akhir Agustus.
Rencana dan niat baik DPRD Sulut itu akan meminta restu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Melakukan konsultasi dengan lembaga tersebut terkait penggunaan dana reses bisa dialihkan ke pembelian sembilan bahan pokok (sembako) untuk diberikan kepada konstituen, karena kondisi pandemi tidak bisa mengumpul orang banyak.
Ide dan konsep ini muncul untuk meminta restu ke BPK RI apakah dana bisa dialihkan ke pembelian sembako boleh atau tidak apakah kegiatan ini melanggar aturan.
"Kami DPRD Sulut secara pribadi akan meminta restu ke BPK RI terkait penggunaan dana reses bisa dialihkan ke pembelian sembako untuk diserahkan kepada masyarakat.
Mengingat kondisi tidak bisa kumpul masyarakat dalam acara reses nanti.Pemberian sembako itu, akan diserahkan langsung oleh Anggota Dewan ke rumah masing-masing.
Konsep ini DPRD akan meminta restu ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara untuk menanyakan penggunaan dana reses tersebut, apakah bisa dibelikan sembako untuk diberikan kepada masyarakat menghindari kerumunan," tegas Berty Kapojos kepada JurnalManado.com Jumat (13/8/2021) diruang kerjanya.
Sementara itu Humas BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Nur Kurniawan SH mengatakan, niat baik Anggota DPRD dalam kegiatan reses akan menggunakan dana reses untuk pembelian sembako sudah tidak sesuai aturan yang ada.
Pola pemberian dan pelaporan barang dan jasa itu berbeda, dalam nomenkalturnya berbeda laporan pertanggunganjawaban dengan penggunaan anggaran reses tersebut kunci Kurniawan. (tino)