Iklan

August 22, 2021, 00:02 WIB
Last Updated 2021-08-22T07:02:51Z
Mitra

Kubur Keluarga Wajib Miliki Ijin Sesuai Perda No 1 Tahun 2021


Jurnal,Mitra - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, setiap Tempat Pemakaman/Kubur Keluarga harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perizinan.


Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tenggara Novie Legi ketika dikonfirmasi Minggu 22/8/21 mengungkapkan bahwa Tempat Pemakaman/Kubur Keluarga yang baru maupun yang lama, harus mengurus izin sebelum ada penambahan liang lahat."Pemerintah Desa diharapkan mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat agar aspek tata ruang terpenuhi, tidak terjadi pencemaran lingkungan, kesehatan terjamin dan permukiman tertata rapi, dan yang diminta oleh Dinas Perizinan yaitu KTP Pemohon, surat kepemilikan tanah serta izin tetangga,"ungkapnya.


Lanjut dijelaskannya untuk proses pengurusan Tempat Pemakaman/Kubur Keluarga yang baru maupun yang lama, harus mengurus izin sebelum ada penambahan liang lahat."Nantinya Dinas Perizinan (DPMPTSP) akan meminta pertimbangan dan rekomendasi dari Dinas PUPR terkait Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup terkait aspek lingkungan, dan Dinas Perkim terkait Permukiman,"Jelas Legi.


Dirinya menambahkan jika semua aspek terpenuhi dan diberikan rekomendasi oleh Dinas -Dinas Terkait maka akan ditindaklanjuti." Kalau semua dinas terkait memberikan rekomendasi, proses perizinan bisa dilanjutkan. Dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) akan menerbitkan Surat Ijin Tempat Pemakaman/Kubur Keluarga yang baru maupun yang lama, bagi pemohon,"Tambah Legi.(hak)