Iklan

September 20, 2021, 23:53 WIB
Last Updated 2021-09-21T07:23:38Z
Politik

Miliki Ijin Lengkap. BDL Bukan PETI


JurnalManado - Upaya menghambat aktifitas PT Bulawan daya lestari (BDL) di lokasi yang telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Perdagangan dan Pengangkutan atas nama Yantje Tanesia dkk terus dilakukan oleh oknum atau perusahaan ilegal. 


Bahkan mereka menghalalkan berbagai cara agar rencana menciptakan suasana seperti ada konflik yang perlu diselesaikan terus dilakukan. 


Terkait hal ini Yantje Tanesia mengatakan PT BDL telah memiliki IUP-OP dan bukan Perusahaan Tanpa Ijin.


" PT BDL sudah mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku dan lokasi yang dimilik juga sesuai dengan gambar dan titik koordinat seperti dalam dokumen," jelas Tanesia.


Dalam melaksanakan kegiatan, PT BDL tidak pernah menyimpang dari ketentuan mengingat dasar aturan yang dimiliki sudah jelas, sehingga berbagai aktifitas dilokasi dimaksud dilakukan sesuai dengan aturan." PT BDL adalah perusahaan yang taat aturan sehingga kami bukan PETI," tegasnya.


Upaya menghambat aktifitas PT BDL juga dilakukan dengan cara menprovokasi masyarakat desa sekitar tambang untuk melakukan penambangan di area lokasi BDL dengan membuat jalan lain dari desa kanaan untuk masuk ke lokasi PT BDL dengan melakukan pengrusakan kawasan hutan produksi dan sementara diproses di Polda Sulut sejak agustus atas laporan LSM LAKI dan juga MDS alias (Moddy) dengan surat tugas palsu atas nana PT BDL." Mereka menggunakan jasa orang lain untuk naik ke lokasi pada  24 juli 2021 dan memaksa  menghentikan kegiatan BDL atas perintah  KemenLHK ," tulis Tanesia di WhatsApp kepada JurnalManado.com Selasa (21/9/2021).


Terkait PT BDL saat ini sementara proses perpanjangan IPPKH sesuai ketentuan yang berlaku sebelum masa berakhirnya masa berlakunya IPPKH  dan Berdasarkan UU 30  tahun 2014 pasal 53 dan UU Cipta Kerja Thn 2020.


 BDL wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU ini berlaku." Dugaan kami PT. IPI  dibawah pimpinan HP alias Hadi dan MDS alias (Moddy) yang sejak Tahun 2020 menggangu aktivitas BDL sejak adanya Putusan Pengadilan PN ktg yang membatalkan kepemilikan saham PT.IPI Hadi alias (HP) yang belum membayar konpensasi nilai Rp.24.5 Miliar atas pembelian 70 % saham milik E.E.Tanesia dan mengembalikan 70 % saham BDL ke Tanesia.(TL)