Jurnal Manado - Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut melaksanakan webiner Keselamatan Jalan yang bertema “TEMAN SEJATI (TEtap aMAN, SElamat di JAlan dan hati-haTI)”.
Kegiatan webiner dilaksanakan di Terminal Tangkoko, Bitung, Sabtu (09/10/2021), yang dihadiri langsung oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Muhamad Rizal Wasal, Kepala Dinas Perhubungan Lynda Wantania, AKBP Roberto Pardede, S.I.K, M.IK Direktur Lalulintas Polda Sulut dan ratusan Siswa SMA se - Sulut serta Mahasiswa se - Sulut.
Menurut Kepala Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut Reinhard Ronald, S. SiT, MT, tujuan pelaksanaan webiner kepada remaja adalah untuk memberikan sosialisasi bagaimana berkendaraan dan menggunakan jalan yang aman dan nyaman.
"Lakalantas yang terjadi rata - rata melibatkan usia produktif terutama melibatkan sepeda motor, jadi perlu kita secara rutin dan teratur melakukan sosialisasi kepada anak bangsa bagaimana berlalulintas yang tujuannya keselamatan,"terang Reinhard saat diwawancarai usai kegiatan webiner.
Pada kesempatan tersebut, Reinhard juga mengingatkan pada orang tua untuk tidak mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada anak yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan.
"Peran orangtua sangat penting untuk keselamatan anak, jangan pernah memberikan izin jika anak belum cukup umur membawa kendaraan apalagi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ," tegasnya.
Bicara keselamatan, Kabalai yang berhasil ciptakan terminal serasa di bandara ini juga menekankan keselamatan bukan hanya di jalan tapi kesehatan terutama pencegahan covid - 19.
Dijelaskannya, sektor transportasi darat upaya pencegahan covid menjadi hal yang utama. Kalau dulu bicara tujuan transportasi hanya bicara ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan, tapi sekarang harus ditambah dengan kesehatan.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid - 19, maka BPTD telah melakukan langkah berdasarkan dasar hukum transportasi darat sebagaimana tertuang dalam Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
"Prokes sudah dijalankan seperti penyediaan wastafel, handsanitizer, penyemprotan disinfektan, membatasi penumpang, dan yang terbarukan yaitu penerapan aplikasi peduli lindungi.
Jadi semua penumpang wajib ada aplikasi tersebut agar diketahui penumpang tersebut dapat melanjutkan perjalanan atau tidak.
"Kami sangat peduli dalam memutus mata rantai penyebaran covid - 19," pungkas Reinhard.
Usai itu dilanjutkan dengan tanya jawab bersama peserta dan diselingi kuiz dengan total hadiah Rp. 15juta.(man)