Iklan

October 4, 2021, 05:20 WIB
Last Updated 2021-10-04T12:20:32Z
Politik

Hendri Walukouw Pimpin RDP Bahas Ranperda Tatacara Pembentukan Propemperda Dengan Biro Hukum


JurnalManado -Panitia Khusus (Pansus)  rancangan peraturan daerah (Ranperda) tatacara penyusunan perencanaan  program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama  Biro Hukum DPRD Sulut, di ruang Komisi 1 DPRD Sulut, Senin (04/10/2021).


RDP dipimpin Ketua Pansus Ranperda  tata cara  penyusunan perencanaan Propemperda, Hendrik Walukouw, SE.


Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen, SH, MH. Kepada wartawan menjelaskan masuk dari pembentukan Perda tata cara penyusunan Propemperda.


"Saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota Pansus Propemperda ini. Propemperda adalah dari program pembentukan peraturan daerah, Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan tersistematis," tutur Flora kepada JurnalManado.com usai rapat Senin (4/10/2021).


Ia juga menambahkan, Propemperda memuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dari barometer tertentu sebagai bagian integral dari sistem perundang-undang yang tersusun secara hirarki dalam  sistem hukum nasional.


Anggota Pansus tatacara  penyusunan Propemperda yang hadir pada RDP, Jhonny Panambunan, Yusra Alhabsyi SE, Inggrid Sondakh SE, MM, Muhammad Wongso, dan Agustien L. Kambey.(tino)