Iklan

December 30, 2021, 20:33 WIB
Last Updated 2021-12-31T04:33:26Z
Politik

Surat Kemendagri, Belum Dapat Tindaklanjuti Pemberhentian JAK

JurnalManado - Nama James Arthur Kojongian (JAK) sampai dengan akhir Tahun 2021 mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih tercatat resmi sebagai Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Fernando Lamaluta Ketua OKK Partai Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut yang juga ketua AMPG menegaskan ini sesuai dengan surat Kemendagri. 


Menurut Fernando dan Rubby, Seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 Oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. 


"Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul

pemberhentian James Arthur Kojongian," tegas Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021) saat dihubungi JurnalManado.com


Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Demikian pula halnya deng pihak Sekretariat dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut. 


Sekretariat siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut. 


Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan Desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan. 


Menurut Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer ke rekening JAK. (tino)