Iklan

January 24, 2022, 22:19 WIB
Last Updated 2022-01-25T06:19:39Z
NasionalUtama

Bocah Kecil Diduga Kekerasan Seksual Meninggal, Wagub Dampingi Menteri P3A Ziarah Makamnya


Jurnal Manado - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven OE Kandouw didampingi Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Dr Flora Krisen SH.MH di VIP Bandara Sam Ratulangi mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengunjungi kasus korban kekerasan seksual yang dialami CT bocah perempuan 10 tahun hingga berujung kematian. Pukul 10.00 Wita, Menteri I Gusti Ayu dan rombongan dijadwalkan berziarah dan doa bersama di makam CT di Desa Senduk, Kabupaten Minahasa.


Sebelumnya diberitakan, korban CT telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di  RSUP Prof Kandou Malalayang, Kota Manado, Senin (24/01/2022). Kabar duka cita ini langsung diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.


Kepala Dinas P3AD, dr Kartika Devi Tanos berjanji Pemerintah Provinsi akan mengawal terus proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulut.


“Kami akan memonitor terus kasus ini. Terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sampai pelakunya ditangkap dan dihukum seadil-adilnya,”tegasnya.


Dalam kasus ini, Pemprov Sulut melalui Dinas P3AD telah berupaya melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban dan keluarga. Dinas P3AD berharap, korban bisa kembali pulih dalam perawatan di RSUP Prof Kandouw. Selanjutnya memulihkan korban dari traumatis atas peristiwa itu.


Begitu juga soal pendidikan korban. DP3AD Sulut sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar selama dalam pemulihan korban bisa tetap melanjutkan jenjang pendidikannya, termasuk pendampingan hukum. Namun korban sudah lebih dulu meninggal dunia.


Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menyampaikan, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sebanyak 14 orang yang diduga sebagai tersangka, di antaranya merupakan orang-orang diduga dekat dengan korban.


“Saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, ibu korban, ayah tiri korban itu sendiri maupun dari pihak ayah kandungnya, tetangga yang mengetahui terkait dengan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban,”ujarnya.


Irjen Pol Mulyatno mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Manado/Polda Sulut, Tanggal 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita.


“Di mana kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke polisi terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur,”pungkasnya.(*)