Iklan

January 27, 2022, 04:27 WIB
Last Updated 2022-01-27T12:27:20Z
PemerintahanUtama

Ringkuangan : Pelaku Usaha Kayu Wajib Lengkapi Izin


Jurnal Manado - Agar tertib administrasi bagi pelaku usaha industri kayu olahan, bagi pelaku usaha timbunan dan somil maka Kepala Dinas Kehutanan Sulut Jemmy Ringkuangan mengingatkan agar segera mengurus perizinan agar tidak berimplikasi hukum. 

"Semua pengusaha kayu harus memiliki izin," kata Ringkuangan, Kamis (27/01/2022). 


Ringkuangan juga meminta UPTD di bawah Dinas Kehutanan Sulut agar membantu sosialisasi terkait perizinan ini


“UPTD harus pro aktif, menertibkan itu (izin usaha pengolahan kayu),” tuturnya.


Ringkuangan menegaskan pihaknya akan turun ke lapangan memeriksa izin usaha. Apabila ditemukan belum memenuhi syarat perizinan maka akan dilakukan Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan Kayu.


“Ketika sudah disosialsiasikam dan pembinaan dalam jangka waktu tertentu, ada yang tidak memiliki izin, kami Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara akan ambil langkah tegas,” pungkas Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sulut.(man)