Iklan

January 19, 2022, 16:23 WIB
Last Updated 2022-01-20T00:23:09Z
Mitra

Terkait Dandes 20 Persen Pangan, DInas KP Mitra Siap Pendampingan


Jurnal,Mitra - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi di era Pandemi Covid 19 maka pemerintah melakukan kebijakan keuangan untuk memberdayakan warga masyarakat melalui Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40%, Ketahanan Pangan 20%, Penanganan Covid 19 8% dan sisa 32 % untuk kegiatan rutin lainnya di desa.


Menangapi hal tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Aneke Sumendap ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu 19/1/22,  mengatakan bahwa terkait Dana Desa 20% tersebut sudah merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk pangan."Karena Dana tersebut dikelola langsung di desa, dan kami tidak bisa mengintervensi atau pun masuk ke desa karena sudah jelas dana tersebut untuk pemberdayaan warga untuk ketahanan pangan di desa,"ujarnya.


Dirinnya mengungkapkan bahwa Dinas KP tetap akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memberikan masukkan dan memberikan informasi terkait potensi pangan yang ada di wilayah kabupaten mitra."Tentu wajib bagi kami untuk saling melengkapi untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat, jika pengunaan Dandes 20% tepat guna maka akan memberikn dampak yang positif terhadap produksi pangan yang ada di Kabupaten Mitra,"terang Sumendap.


Untuk itu dirinya juga menghimbau kepada Pemerintah Desa (Pemdes) jika ingin mendapatkan pendampingan oleh Dinas, maka instansinya siap membantu demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pangan di desa."Pemdes yang ingin mendapatkan pendampingan seperti membuat RAB ataupun Dokumen pelaksanaan kegiatan program pangan bisa kami penuhi, silahkan bagi Hukum Tua ataupun TPK yang dipercayakan untuk berkonsultasi langsung guna suksesnya pengunaan Dandes 20% di Kabupaten Mitra,"Jelas Sumendap.(hak)