
Jurnal Manado - Dampak dari pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Bapak Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan pernyataan tentang aturan baru penggunaan pengeras suara, baik di masjid maupun mushala, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.
Membuat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ORWIL Sulawesi Utara
angkat bicara.
Ketua ICMI Sulut Prof. Dr. H. Sangkertadi, DEA
mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan rapat bersama sehingga menghasilkan poin - poin terkait pernyataan menteri agama.
"Kami telah mengeluarkan surat Nomor : Ist./ICMI-SULUT/E/II/2022. Hal ini setelah mempelajari dan berdiskusi
khususnya mengenai diaturnya pengeras suara Masjid dan Musholla,"kata Sangkertadi.
Adapun pernyataan sikap dari ICMI Sulut yaitu :
1.Hubungan harmonis yang sudah terbangun selama ini serta toleransi yang
diakibatkan penggunaan Pengeras suara/Toa Masjid dan Toa
gereja/Lonceng serta suara Rumah Ibadah lainnya, biarlah berjalan
sebagaimana adanya sekarang, tanpa diatur secara Formal.
Ini dikarenakan setiap komunitas masyarakat telah memiliki kearifannya
masing-masing dalam menyikapinya. Justru dengan diatur secara formil oleh
Kemenag RI, itu akan menimbulkan "Kegaduhan" karena akan
“membongkar” lagi tatanan kerukunan yg sudah berjalan dengan baik dan
damai.
2. Sulawesi utara dapat dijadikan acuan sebagai laboratorium kerukunan
dan toleransi khususnya dalam penggunaan pengeras suara di rumahrumah ibadah
3. Pejabat negara terutama dalam berbicara ke Publik masyarakat, sebaiknya
lebih Arif dan santun dalam memilih diksi yang tepat, apalagi berkaitan
dengan urusan peribadatan ummat beragama. Hal ini sangat sensitive dan
akan menimbulkan kegaduhan jika tidak diperhatikan dengan bijaksana.
4. Memintakan Menteri Agama RI untuk segera mencabut/membatalkan
Surat Edaran dan aturan apapun yg akan mengatur volume dan penggunaan
pengeras Suara di rumah-rumah ibadah, apalagi objek aturannya langsung
ditujukan hanya ke Masjid dan Musholla
Ini seolah mediskreditkan Ummat Islam dengan Pengeras suara Masjidnya
sebagai biang masalah.
5. Menghimbau Menag RI Yaqut Cholil Coumas untuk segera meminta maaf
kepada Ummat Islam atas pernyataan nya yg menciderai perasaan ummat
Islam dan menimbulkan Kegaduhan.
Permintaan maaf ini diharapkan akan segera mengakhiri kegaduhan yg telah
ditimbulkan dan agar Ummat Islam khususnya kembali tenang dan damai
dalam menjalankan ibadahnya seperti sediakala.
(man)