Iklan

February 25, 2022, 17:54 WIB
Last Updated 2022-02-26T01:54:52Z
DinamikaUtama

"Ciutan" Menteri Agama, ICMI Sulut Angkat Bicara


Jurnal Manado - Dampak dari pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Bapak Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan pernyataan tentang aturan baru penggunaan pengeras suara, baik di masjid maupun mushala, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.

Membuat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ORWIL Sulawesi Utara

angkat bicara.


Ketua ICMI Sulut Prof. Dr. H. Sangkertadi, DEA

mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan rapat bersama sehingga menghasilkan poin - poin terkait pernyataan menteri agama.


"Kami telah mengeluarkan surat Nomor : Ist./ICMI-SULUT/E/II/2022. Hal ini setelah mempelajari dan berdiskusi 

khususnya mengenai diaturnya pengeras suara Masjid dan Musholla,"kata Sangkertadi.


Adapun pernyataan sikap dari ICMI Sulut yaitu :

1.Hubungan harmonis yang sudah terbangun selama ini serta toleransi yang 

diakibatkan penggunaan Pengeras suara/Toa Masjid dan Toa 

gereja/Lonceng serta suara Rumah Ibadah lainnya, biarlah berjalan 

sebagaimana adanya sekarang, tanpa diatur secara Formal. 

Ini dikarenakan setiap komunitas masyarakat telah memiliki kearifannya

masing-masing dalam menyikapinya. Justru dengan diatur secara formil oleh 

Kemenag RI, itu akan menimbulkan "Kegaduhan" karena akan 

“membongkar” lagi tatanan kerukunan yg sudah berjalan dengan baik dan 

damai.


2. Sulawesi utara dapat dijadikan acuan sebagai laboratorium kerukunan 

dan toleransi khususnya dalam penggunaan pengeras suara di rumahrumah ibadah


3. Pejabat negara terutama dalam berbicara ke Publik masyarakat, sebaiknya 

lebih Arif dan santun dalam memilih diksi yang tepat, apalagi berkaitan 

dengan urusan peribadatan ummat beragama. Hal ini sangat sensitive dan 

akan menimbulkan kegaduhan jika tidak diperhatikan dengan bijaksana.


4. Memintakan Menteri Agama RI untuk segera mencabut/membatalkan 

Surat Edaran dan aturan apapun yg akan mengatur volume dan penggunaan 

pengeras Suara di rumah-rumah ibadah, apalagi objek aturannya langsung 

ditujukan hanya ke Masjid dan Musholla

Ini seolah mediskreditkan Ummat Islam dengan Pengeras suara Masjidnya 

sebagai biang masalah. 


5. Menghimbau Menag RI Yaqut Cholil Coumas untuk segera meminta maaf 

kepada Ummat Islam atas pernyataan nya yg menciderai perasaan ummat 

Islam dan menimbulkan Kegaduhan.

Permintaan maaf ini diharapkan akan segera mengakhiri kegaduhan yg telah 

ditimbulkan dan agar Ummat Islam khususnya kembali tenang dan damai 

dalam menjalankan ibadahnya seperti sediakala.

(man)