JurnalManado - Fungsi organisasi kemasyarakatan (ormas) sangat penting bagi negara demokrasi. Fungsi mereka adalah selain menjembatani kepentingan dan keinginan masyarakat menjadi kebijakan publik, ormas juga berfungsi melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat.
Sistim Pemerintahan demokrasi memberikan ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi baik dalam perumusan kebijakan publik maupun dalam menentukan pemimpin-pemimpin politik.
Namun, kenyataannya kualitas Partisipasi sebagian masyarakat belum optimal dilakukan. Masih banyak masyarakat yang tidak peduli melibatkan diri pada proses perumusan kebijakan Pemerintah dan dalam proses pemilihan aktor-aktor politik kerap tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan objektif.
Kebanyakan pilihan dilakukan atas dasar politik uang atau politik identitas dengan mengabaikan kapasitas calon. Itulah sebabnya hasil pemilu belum semuanya menggambarkan tujuan yang hendak diharapakan.
Hal itu terjadi karena eksistensi ormas belum begitu maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Selama ini ormas hanya tumbuh subur dan terkesan hanya dimanfaatkan oleh elit-elit pengurus untuk melegitimasi dukungan pada calon-calon tertentu pada saat pilkda atau pemilu.
Padahal dukungan itu tidak selamanya merepresentasikan kepentingan semua anggota dalam suatu ormas. Oleh karena itu penting bagi kesbangpol untuk membina setiap ormas di daerah agar melaksanakan fungsi pada jalur yang benar sebagaimana harapan dari UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas.
Materi Disampaikan pada kegiatan sosialisasi penyusunan program kerja di bidang pemberdayaan ormas yang di gelar kesbangpol Sulut 11 Februari2022.
Kegitan dibuka oleh kaban kesbangpol Sulut Fery RJ Sangian S.Sos MAP dan dihadiri oleh pengurus-pengurus ormas se Sulut. Hadir sebagai pemateri lain staf khusus Gubernur Drs Max Siso. (tino)