
Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kembali mengeluarkan surat edaran nomor 005/SATGAS-COVID-19/2022 Tentang penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 Di Kabupaten Mitra.
Mengantisipasi Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Mitra yang disebabkan oleh penyebaran Varian of Concern Omicron dan sudah berada pada level 3.
Ketua satgas Covid 19 Arnold Mokosolang menjelaskan, Sabtu 19/2/22, bahwa dalam isi edaran tersebut adalah, Percepatan Vaksinasi Dosis 1,2 dan Boster Dosis 3. Mengaktifkan kembali Posko Covid-19 di desa dan kelurahan. Tidak ada penyelengaraan resepsi suka(pesta nikah/syukuran/hari ulang tahun) baik di rumah,kebun. Persemayaman Jenasah berlaku 1x24 jam serta pelaksanaan ibadah kapasitas maksimal 50% dari daya tampung serta Prokes secara ketat. Khusus kasus kematian akibat Covid-19, pemakaman dilakukan Protokol Covid, apabila Keluarga menolak, maka akan dimakamkan di pemakaman yang sudah disiapkan pemerintah. Penyelengaraan acara ibadah baik di Gereja/rumah kapasitas maksimal 50% dengan Prokes secara ketat. Pembelajaran PTM terbatas sementara dihentikan dan dilaksanakan pembelajaran daring/online.Khusus ASN dan THL untuk sementara melakukan 50 % WFO. Pejabat,ASN/THL,Hukum Tua,dan Perangkat Desa wajib berdomisili di Mitra tidak diperkenankan keluar masuk kabupaten Mitra.Khusus Fasilitas Publik (Kantor,Toko,Ritel) melakukan Prokes covid -19 secara ketat dengan mengunakan aplikasi peduli lindungi.
Untuk itu sudah kewajiban dari pemerintah Desa dan Kelurahan serta Kecamatan selaku satgas Vovid-19 wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan surat edaran."Kumtua,Lurah dan camat bertanggung jawab di masing-masing wilayahnya, Ini dilkasnakan guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Mitra,"Jelas Mokosolang