
JurnalManado - Akhirnya perselisihan antara sub kontraktor (subkon) dengan contraktor PT Cahaya abadi lestari. Terkait belum dibayarkan kepada subkon melalui pekerjaan lokasi pembangunan Manado other ringroad (Mor) lll tahap l di Desa Kalasey Kabupaten Minahasa pada pekerjaan pemasangan batu PTP dan pembuatan saluran mortal.
Langsung di tangani Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipimpin Ketua Komisi lll Berty Kapojos dan sejumlah anggota Komisi lll lainnya Stien Kambey, Ronald Sampel serta Yongki Liemen.
Mediasi berjalan sesuai hasil pertemuan akhir. Setelah di fasilitasi dan dihitung oleh subkon masih ada sisa pembayaran 42,2 juta sesuai penjelasan subkon Syamsu Tawoeda dihadapan personil Komisi lll.
Diakhir pembahasan mendapat titik temu untuk dilakukan pembayaran PT Cahaya lestari Abadi ke Subkon tersebut.
Hearing yang di hadiri Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Xl, Kepala Dinas Praskimtan Provinsi Sulut Stief Keppel itu rencana akan turun kelokasi MOR lll tersebut. (tino)