
Kepala Dinas Pieter Owu menyampaikan kegiatan pelayanan pencatatan sipil Bertujuan untuk menyampaikan hal-hal penting terkait pelayanan pencatatan sipil."Akta Pencatatan Sipil Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil yang meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak,"ujarnya yang didampingi Kepala Bidang Henny Mokorimban.
Dihadapan Hukum Tua, Tokoh Agama dan Kepala Puskesmas perwakilan Kecamatan Tombatu,Tombatu Utara dan Tombatu Timur, Kepala Dinas menegaskan bahwa yang melakukan Pencatatan Sipil yaitu Kepala Dinas,Kepala Bidang atau pejabat lainnya yang sudah mengikuti pelatihan pencatatan sipil."Tentunya Kelengkapan dokumen pencatatan sangat penting dan wajib untuk dipenuhi bagi pemohon,"tegas Owu.
Iapun mengingatkan kepada seluruh Pimpinan Denominasi Gereja wajib berkoordinasi dengan aparat desa untuk memastikan warga layak dinikahkan."Kewajiban Hamba-Hamba Tuhan bisa memintakan keterangan dari desa untuk memastikan warganya susah nikah atau belum, karena yang pasti kami dari pencatatan akan mengeluarkan surat pengumuman bagi pemohon yang akan diserahkan ke pihak desa dan pimpinan gereja,"Pungkas Owu.(hak)