Jurnal,Mitra - Menghadapi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Pisa Kecamatan Tombatu melakukan kunjungan ke Kecamatan untuk berkordinasi kesiapan untuk menentukan capaian hasil penyelengaraan keseluruhan di Desa.
Hukum Tua (Kumtua) Desa Pisa Adolf Christofel Pelango, SIP mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan."hal tersebut dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,"ujarnya Kamis 31/3/22.
Dirinya menuturkan sesuai Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, tahun tersebut." Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan,"jelas Pelango.
Ditambahkannya bahwa dalam evaluasi ini diakuinya baru pertama kali, sehingga menginisiatif untuk berkordinasi dengan pihak kecamatan Tombatu untuk menyiapkan segala sesuatu untuk dibutuhkan dalam evaluasi perkembangan desa."saya tentunya akan berupaya memaksimalkan semua Aparat Desa untuk memenuhi apa yang menjadi permintaan data dan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing di desa,"pungkasnya.(hak)