Iklan

March 13, 2022, 18:19 WIB
Last Updated 2022-03-14T01:19:59Z
KesehatanUtama

Gugurkan Surat Edaran Lama, Gubernur Terbitkan SE Tangani Covid Ini Isinya


Jurnal Manado - Memerangi virus covid - 19, kembali Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran terbaru penegakan protokol. 

Adapun isi surat dengan nomor 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022 yaitu 


1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;


2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


Baca juga:  Terapkan Prokes, Proses Debarkasi Repatriasi 155 ABK WNI Berjalan Lancar

3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;


4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.

 .(man)