Jurnal Makassar. Sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) memberikan asistensi dan pendampingan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada Pejabat dan Staf Pemerintah Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat (17/3/2022).
Kegiatan dilaksanakan di Makassar selama tiga hari, pada hari Kamis sampai hari Sabtu tanggal p17 sampai 18 Maret 2022. Kegiatan diikuti Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala Sub Bagian Program, dan operator SIPD dari seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Asistensi dan pendapingan dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Agus Fatoni dan Tim Teknis SIPD. Pada kesempatan tersebut, Fatoni menyampaikan pentingnya pemanfaatan SIPD bagi Pemda, "manfaat dari SIPD antara lain adalah terintegrasinya seluruh proses perencanaan dan penganggaran, sampai dengan penatausahaan, akuntasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efesian dan akuntabel." Fatoni selanjutnya menguraikan, "dengan SIPD, tidak ada lagi duplikasi anggaran, penyeragaman semua proses perencanaan dan tata kelola keuangan daerah, berkurangnya kegiatan pendukung dan mengoptimalkan kegiatan utama, belanja aplikasi tidak perlu lagi dianggarkan di Pemda, pengawasan dan audit menjadi lebih mudah dan memperkuat prinsip money follow program."
Fatoni menegaskan, "dengan penggunaan SIPD, waktu yang diperlukan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi jauh lebih singkat, tenaga yang diperlukan sangat jauh berkurang, dan jauh lebih hemat karena tidak perlu menggunakan kertas sama sekali."
Pada kesempatan tersebut, tim teknis langsung memberikan penjelasan detil dan rinci pengoperasian dan pemanfaatan SIPD, melakukan simulasi dan memberikan solusi setiap kesulitan dan permasalahan yang ditemui. "Bapak dan Ibu harus betul-betul memahami SIPD, dan menularkan ilmunya kepada yang lain. Kalau ada kesulitan, bisa hubungi kami kapan saja, bisa melalui help desk, hubungi nomer telepon dan WA, bisa virtual dan bisa datang langsung ke Kemendari diberikan penjelasan secara gratis, tidak perlu bayar," tegas Fatoni.
Rilis Pers, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri