
Jurnal Manado - Saat ini Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPBD) Wilayah XXII Sulut sedang gencar - gencarnya melakukan sosialisasi terkait over dimension dan overload atau biasa disebut odol di Sulawesi Utara.
Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut Reinhard Ronald S. SiT, MT bahwa odol adalah over dimension dan over load yang merupakan dua substansi yang berbeda tapi keduanya berhubungan.
Menurut Reinhard yang dimaksud dengan over dimension adalah kendaran truk yang sudah dimodifikasi oleh pemiliknya melalui jasa karoseri melebihi lebar dan panjang dari ukuran pabriknya.
"Jadi kendaraan yang tidak sesuai dengan SK rancang bangun yang dikeluarkan pemerintah
Itulah sebabnya mengapa terjadi over loading karena adanya perbuatan over dimension, " terang Reinhard saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/03/2022). Sembari mengatakan bisa saja terjadi overload tanpa melalui over dimension.
Dijelaskan Kabalai bahwa persoalan odol bukan hanya didaerah lain tapi di Sulawesi Utara sendiri banyak terjadi sehingga BPTD telah telah ada dan beroperasi jembatan timbang untuk menimbang dan mengukur kendaraan apakah overload atau over dimension serta memantau tata cara muatan barang.
"Kami juga bisa melakukan operasi di jalan bersama kepolisian. Apalagi telah terbentuk Satgas Sulut dengan dikeluarkannya SK Gubernur yang tugasnya adalah sosialisasi, edukasi, normalisasi dan penegakan hukum atau gakum, " jelasnya.
Hal ini diatur dalam pasal 307 UU LLAJ jika kendaraan kedapatan overload maka tindakannya di tilang, sedangkan untuk over dimension sanksi sesuai pasal 277 UU 22 Tahun 2009 LLAJ apabila seorang melakukan modifikasi akan dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) jika mereka tidak melakukan sesuai dengan peraturan.
"Over dimension tidak ditilang tapi proses pemberkasan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh pengadilan p21, dilakukan persidangan karena over dimention dianggap sebagai suatu kejahatan," tegas Kabalai yang murah senyum.
Untuk menerapkan ini maka pihaknya akan segera bekerja dimana rencana aksi dengan sosialisasi terkait odol dan edukasi bahkan normalisasi.
"Kita berusaha agar tidak ada tindakan gakum sehingga 1 Januari 2023 kita menuju zero odol, " pungkasnya. (man)