Iklan

April 4, 2022, 19:39 WIB
Last Updated 2022-04-05T02:39:12Z
ManadoMinselUtama

Bupati FDW Teken Kerjasama Pemkot Manado Terkait Pelayanan Metrologi Legal


Jurnal Amurang--Bupati Minsel Franky D Wongkar dan Pemkot Manado melalui Wali kota Andrei Angouw melakukan  penandatanganan kesepakatan dan perjanjian bersama  di Kantor Wali Kota Manado Senin (4/4/2022) siang.

Penandatanganan kerjasama dalam metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

 Kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Franky Donny Wongkar melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Manado, Wali kota Manado Andrei Angouw, Bersama Wakil Wali kota Manado Richard H. M. Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado MICLER C.S.LAKAT, SH., MH , Asisten Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heri Saptono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendrik  Warokka, S.Pd., DEA. untuk pelayanan metrologi legal.

Ada pun maksud penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini adalah  memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Serta memberikan  perlindungan kepada produsen dan konsumen di Kabupaten Minsel dengan tujuan  terlaksananya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di Kabupaten Minahasa Selatan.

Kerjasama ini Pemkab Minsel Bupati Franky Donny Wongkar berterima kasih kepada Pemkot Manado Wali kota Andrei Angouw boleh memberi waktu dan mau membantu Kabupaten Minahasa Selatan untuk pelayanan Metrologi Legal ini, dimana tera, tera ulang ini untuk kepentingan masyarakat.

Diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam tabel Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan bahwa penyelenggaraan tera, tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan mempersiapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan disertai dengan retribusi pelayanan Tera, Tera Ulang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(tra)