Jurnal,Mitra - Dengan adanya bantuan sosial BLT Minyak Goreng bagi warga masyarakat yang berekonomi lemah oleh Presiden RI maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pemberitahuan kepada Hukum Tua dan Lurah terkait penyaluran oleh PT Pos Indonesia.
Penyampaian informasi kepada Hukum Tua dan Lurah se Mitra sehubungan dengan adanya kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) BLT Minyak Goreng periode April sampai dengan Juni dan Program Sembako BPNT bulan April 2022 dari Kementrian Sosial melalui PT Pos Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Nancy Selvie Lendombela menyampaikan sesuai surat pemberitahuan penyaluran Bansos yang di tujukan kepada kepala kecamatan untuk diteruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan bahwa Jadwal pengambilan BLT Minyak Goreng dan Sembako di Mulai Sejak Tanggal 13 April 2022."Pemerintah Desa segera memberitahukan kepada penerima bansos untuk mengambil sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan,"terangnya Selasa 12/4/22
Lendombela yang juga sebagai Camat Silian Raya menegaskan agar dalam pengambilan bansos, pemdes wajib mendampingi warga penerima manfaat."Jika ditemukan data BNBA ada keluarga yang mampu seperti PNS,TNI,Polri,Pensiunan,Perangkat Desa dan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD atau diangap mampu, maka tidak boleh lagi di hubungi untuk menerima Bansos,"tegasnya.
Selain itu juga dirinya mengingatkan agar penerima bansos minyak goreng dan sembako dapat menunjukan Foto Copy KTP, Kartu Keluarga dan membawa Foto Copy kartu Vaksin seluruh anggota keluarga atau Surat Keterangan tidak di vaksin karena alasan tertentu.'Jika ada nama bersangkutan di data BNBA berhalangan dapat diambil oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 Kartu Keluarga atau surat kuasa yang mengetahui Pemdes serta menyiapkan keterangan dari desa atau kelurahan jika di temukan nama atau Nik. Dan dalam penyaluran juga wajib mematuhi Prokes Covid 19,"pungkas Lendombela.(hak)