Iklan

April 27, 2022, 14:09 WIB
Last Updated 2022-04-27T21:09:35Z
Mitra

Lumempouw Minta Warga Mitra Manfaatkan Program Keringanan dan pengurangan Serta Pembebasan Denda Ranmor


Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 38 Tahun 2022 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaran Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2022.


Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Harold Lumempouw mengatakan pihaknya saat ini melayani warga masyarakat yang untuk mengurus sesuai himbauan Pemerintah Provinsi."Jadi himbauan yang di keluarkan untuk melayani warga masyarakat khususnya Sulut untuk mendapatkan Keringanan dan pengurangan serta Pembebasan Denda Pajak juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai 26 April 2022 sampai 09 Juli 2022,"terangnya Rabu 27/4/22.


Lumempouw menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dapat diberikan keringanan,pengurangan pokok serta pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah untuk kendaraan pembuatan tahun 2015 dan seterusnya ke bawah, mengikuti umur atau lamanya tidak membayar."Jadi Poin 1 untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak. untuk tahun ketiga dapat keringanan 60% dari pokok pajak. Dan keringanan 70% untuk tahun keempat. Kalau tahun kelima 80% dan tahun keenam 100% dari pokok pajak,” jelasnya.


Lumempouw yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah Leny Kambey menambahkan, dalam kebijakan itu juga memberi keringanan terkait dengan denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100%.“Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga ikut diberikan keringanan 100%, untuk itu sangat diharapakan warga di kabupaten Minahasa Tenggara dapat memanfaatkan program pemerintah provinsi Sulut dalam rangka upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi serta meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor, untuk kabupaten Mitra sendiri masih rendah dalam memanfaatkan program kebijakan keringanan pajak ranmor tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,"tukasnya.(hak)