Iklan

April 4, 2022, 05:31 WIB
Last Updated 2022-04-04T12:31:18Z
Mitra

Pemkab Mitra Fasilitasi Sertifikat Bermerek Dagang Kepada 20 UKM


Jurnal,Mitra - Menindaklanjut kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah (kanwil) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


Kepalan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Mitra Franky Wowor melalui sekretaris Dinas Jeiny Pandelaki mengatakan terkait hubungan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, memiliki dua peranan penting, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi, dan sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif."Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang diberikan atas ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata. Ada dua karakteristik HKI. Pertama, HKI merupakan hak eksklusif, hak monopoli, yang mencakup tiga hal, yaitu hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak. Kedua, HKI merupakan aset yang sifatnya tidak berwujud, artinya orang yang memiliki HKI maka orang tersebut berarti memiliki aset, yang seringkali asetnya ini lebih tinggi nilainya dari pada aset yang berwujud,"ujarnya Senin 4/4/22.


Iapun menjelaskan bahwa HKI merupakan ekspresi dari sebuah ide yang telah memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, ide itu tidak hanya sebatas ide atau gagasan, tetapi harus diekspresikan dalam bentuk nyata. Kedua, ekspresi dari ide tersebut belum pernah diungkapkan kepada siapapun dan dimanapun, yang biasa disebut dengan orisinalitas ide. Ketiga, ekspresi ide tersebut dapat diwujudkan secara nyata, baik dalam bentuk komersial maupun nonkomersial,"jelas Pandelaki.

 

Dirinya menuturkan bahwa di Kabupaten Mitra ada 20 UKM yang sudah diusulkan untuk mendapatkan sertifikat bermerek.“Perlindungan HKI dalam konteks bisnis ada tiga fase, yaitu perencanaan, produksi, dan pemasaran. Selain itu HKI juga dapat digunakan untuk dijadikan perlindungan hukum dan optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif,” pungkas Pandelaki.(hak)