Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagi 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa 19/4/22 di Balai Pertemuan Umum (BPU).
Hukum Tua Novly Tiow mengatakan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022."Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemdes setiap bulannya sebanyak Rp.300.000,-,"katanya.
Lanjut dijelaskannya terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria adalah, 1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, 2.Kehilangan mata pencaharian, 3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, 4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, 5.Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau, 6.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.,"Jika ada KPM BLT merupakan petani, maka dapat digunakan untuk pembelian pupuk. Untuk Desa Mundung Satu di cairkan 3 tahap yaitu bulan Januari,Februari dan Maret 2022 dengan Total Rp 68.400.000,-,"jelas Tiow.
Untuk itu dirinya berharap KPM BLT DD di Desa Mundung Satu wajib mengunakan dana tersebut sesuai peruntukan."KPM harus mengunakan bantuan sesuai kebutuhan dalam menunjang ekonomi keluarga, karena tujuan pemerintah dalam pemeberian BLT DD adalah Pemulihan Ekonomi Rakyat,"pungkas Tiow.(hak)