
Jurnal,Mitra - Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 perihal pelaksanaan Pemberian Tunjagan Hari Raya Keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mitra Fery Uway ketika menerima Tim Pengawas Tenaga Kerja dan selaku Penyidik PNS Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa telah melayangkan surat pemberitahuan terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan yang ada di Kabupaten Mitra."Sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016 maka perusahaan diwajibkan memberikan THR,"katanya.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut melalui Tim Pengawasan Tenaga Kerja dan selaku Penyidik PNS menegaskan bahwa di lebaran ini kami memantau langsung di wilayah-wilayah."Jadi terkait pemberian THR kami terus pantau, Jika di Kabupaten Mitra ada perusahaan yang mengabaikan edaran mentri maka akan di tindak tegas yaitu sanksi administrasi bagi perusahaan yang melanggar aturan, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Raya,"tegas Marthinus Rorong dari Bidang pengawasan Tenaga Kerja dan selaku penyidik PNS Provinsi Sulut.(hak)