
JurnalMinut - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Berty Kapojos S.Sos melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda), nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas di Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Ketua Komisi lll pada sosper tersebut, menghadirkan nara sumber Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Minut Watupongoh Golioth SH.
Sementara itu Ketua Komisi lll DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos mengatakan, Perda ini baru ditetapkaan pada bulan Desember 2021,namun sebagai Anggota Dewan akan menyampaikan agar kedepan kedua Perda ini akan mendapat anggaran untuk disosialisasi kepada masyarakat.
Hadir pada sosper legislator daerah pemilihan (dapil) Minut- Bitung itu dihadiri Ketua Jemaat GMIM Kanaan Asabri Pdt Janny Tewu MTh, seluruh pelayan khusus (Pelsus) di Jemaat GMIM Kanaan Asabri, Penjabat Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangen Fenni Mokoagouw dan perangkat Desa. (tino)