
JurnalManado - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH
M
enyampaikan hasil putusan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Terhadap terdakwa ER alias Etty
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
JL.17 AGUSTUS NO.70 MANADO TELP. (0431) 870622
SIARAN PERS
Nomor : PR - 01/P.1./Penkum/06/2022
PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI MANADO
NOMOR: 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd, TANGGAL 31 MEI 2022
ATAS NAMA TERDAKWA ER Alias ETTY
Pada hari Selasa tanggal, 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan perkara atas nama terdakwa insial ER alias Etty melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun amar putusan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu mengadili :
Menyatakan Terdakwa ER alias Etty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ER alias Etty oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 28.784.740.727,00 (dua puluh delapan miliyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putuasan pengandilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai hartabenda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijahtuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetapbera dadalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
(dua) sertifikat tanah yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ER Nomor 572 dan Tanah denganluas 12.577 M2 (dua belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung;
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ER alias Etty Nomor 573 dan Tanah dengan luas 12.515 M2 (dua belas ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PT. PERIKANAN INDONESIA CABANG BITUNG (EX. PT. PERIKANAN NUSANTARA) UNTUK SELANJUTNYA HASILNYA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI SEBESAR Rp. 28.784.740.727,00 (DUA PULUH DELAPAN MILIYAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTAH TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH).
- 106 (seratus enam) Surat dan Dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 184 (seratus delapan puluh empat) Surat dan Dokumen dikembalikan kepada Manjappai Daeng Bella;
- 18 (delapan belas) dikembalikan kepada Erwin Irawan;
- 9 (sembilan) dikembalikan kepada Ilham Febriyanto;
-1 (satu) dikembalikan kepada Dra. Naomi Jenny Manginsihi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa ER alias Etty , dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan. Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Manado, Juni 2022
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
EDY BIRTON, S.H., M.H. (tin)