Jurnal Manado - Pentingnya inventarisasi dan pengakuan dari lembaga terhadap karya seseorang atau suatu daerah. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari duplikasi, perampasan hak cipta, serta bagian dari penghargaan dari karya.
Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan Sulut Jani Lukas, Selasa (07/06/2022).
Menurutnya, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara telah mendaftarkan kekayaan intelektual di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di divisi Ristek.
"Telah didaftarkan yakni Warisan Budaya Tak Benda (WBTD) kekayaan warisan budaya tak benda sudah diakui oleh pusat," terang Lukas.
Selain itu kata Lukas, pihaknya telah mendaftarkan juga di Kementerian Hukum & HAM lewat program Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
"Ada 10 yang sudah diusulkan dan diterima yaitu kolintang, tarian kabasaran, tarian mahambak, tarian maengket, rumambak, cap tikus, kegiatan pengucapan, cakalang fufu, tinutuan dan dodol.
Ini sudah tercatat sebagai inventaris milik Sulut, " pungkasnya.(man)