Iklan

June 16, 2022, 07:13 WIB
Last Updated 2022-06-16T14:13:16Z
Mitra

Pemkab Mitra Ikutkan Pemdes Diklat Penatausaan Barang Milik Desa


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPRD) mengikut sertakan Pemerintah Desa (Pemdes) Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Pendidikan dan Latihan Penatausaan Barang Milik Desa.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dua gelombang yaitu Gelombang pertama 6-9/6/22 dan Gelombang kedua 13-16/6/22 dengan Pelaksana yaitu Badan Diklat Keuangan Manado bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI melalui Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi utara, tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Narasumber  dari Tim DJKN dan BPKP Manado serta Panitia dari Badan Diklat Keuangan Manado.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Helga Mosley mengatakan, Bimtek dan Diklat dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas keuangan desa melalui pengelolaan aset desa secara terintegrasi melalui aplikasi sistem pengelolaan aset desa (SIPADES)."Peserta adalah Pengelola Aset Desa di Kab/Kota wilayah Sulut dan Gorontalo. Untuk Utusan Kabupaten Mitra Perwakilan 12 kecamatan,"ungkapnya yang didampingi kepala seksi sumberdaya dan penataan lingkungan Desa Adi Rogahang.


Lanjut di jelaskan Adi Rogahang bahwa Diklat Penatausaan Barang Milik Desa yang diikuti Oleh Perwakilan Perangkat Desa Setiap Kecamatan 1 orang melalui aplikasi Zoom  tersebut dapat membantu dalam menginput sistem pengelolaan aset desa sesuai Permendagri 1 tahun 2016."Sesuai aturan bahwa Sistem pengelolaan aset desa merupakan alat bantu pemerintah desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja angaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) atau perolehan lainnya yang sah,berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang pengelolan aset desa dan Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa desa,"jelasnya.


Iapun menegaskan kepada peserta utusan dari 12 kecamatan wajib melanjutkan kepada rekan-rekan lainnya untuk melanjutkan Sistem pengelolaan aset desa melalui aplikasi Sipades."jadi selesai mengikuti program Diklat para peserta utusan kecamatan akan melakukan simulasi kepada desa lainnya untuk menginput inventarisir aset desa berupa barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja APBDesa atau perolehan lainnya yang sah,"tegasnya Rogahang.


Untuk itu Kepala Dinas PMD menyampaikan banyak Terimakasih kepada Bupati dan wakil Bupati Mitra James Sumendap dan Joke Legi serta Sekretaris Daerah David Lalandos yang selalu memberikan dukungan dalam menunjang program pemerintah desa."aplikasi sistem pengelolaan aset desa (SIPADES) ini di dukung penuh Pemkab Mitra, sehingga pemdes akan lebih mudah untuk menginventarisir aset desa,"tukas Mosey yang didampingi Rogahang (hak)