JurnalManado - Laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dibacakan Anggota Banggar Amir Liputo saat membacakan hasil kesimpulan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Amir Liputo mengatakan, dari hasil Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa poin catatan antara lain dana bos harus digunakan sesuai dengan penggunaannya, pelaksanaan proyek- proyek yang dikerjakan sesuai tepat waktu serta beberapa catatan lainnya harus segera di tindaklanjuki catatan BPK RI oleh SKPD.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur
Olly Dondokambey SE, mengakui Pemerintah daerah (Pemda) harus menindaklanjuti temuan-temuan BPK RI.
Dengan harapan kedepan Pemerintahan Olly Dondokambey (OD) dan Steven Kandouw (SK) akan bersama-sama menggapai cita- cita demi kemajuan daerah semakin maju dan hebat.
Melalui pertumbuhan ekonomi dan pemulihannya yg lebih baik setelah ranperda disetujui kelima Fraksi.
Kegiatan paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan keputusan Pemprov dan DPRD Sulut. (tino)