Iklan

July 12, 2022, 04:10 WIB
Last Updated 2022-07-12T11:10:04Z
Politik

Fereydy Kaligis: Bantuan Ke Rumah-Rumah lbadah Tetap dipertanggungjawabkan


JurnalManado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Kestra Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan anggaran bantuan untuk rumah-rumah ibadah di Sulawesi Utara.


Hal ini disampaikan, Kepala Biro (Karo) Kesra Fereydy Kaligis kepada JurnalManado.com Selasa (12/7/2022) melalu WA pribadinya.


Anggota Komisi Pria kaum bapa (P/KB) Sinode GMIM itu menambahkan, syarat mendapat bantuan rumah- rumah ibadah adalah, mengisi 13 point menjadi persyaratan mendapatkan bantuan untuk rumah ibadah.


"Tapi, sebelum.mendapat bantuan permohon yang masuk ke Biro Kesra harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) berupa rekomendasi.


Setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah daerah, penerima.bantuan rumah ibadah mengikuti 13 persyaratan yang harus diisi oleh calon penerima bantuan rumah ibadah," tegas Pejabat yang dekat dengan siapa saja kepada JurnalManado.com.


disinggung soal apakah ada evaluasi dari Pemerintah daerah, setelah bantuan diterima. Dengan tegas dan jelas Kaligis menambahkan, tetap harus dipertanggungjawabkan. Itu merupakan salah satu persyaratan dari 13 point.


Penerima bantuan untuk rumah-rumah ibadah mempunyai aturan waktu bagi penerima.bantuan tidak serta merta dapat bantuan tahun ini, tahun depan dapat lagi.  Namun, ada jangka waktunya untuk.mendapat bantuan kembali," tutup Kaligis (tino)