Jurnal,Mitra - Pemuda asal Desa Moreah, Kecamatan Ratatotok, berinisial OT digaruk team Satuan Resmob Polres Minahasa Tenggara, dibawah pimpinan Kasat Serse Iptu Ahmad Muzaki dibantu Kepala Unit (Kanit) Ops Ronald Aipda Ronald Tampomuri belum lama ini.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, kejadian berawal dari Randi Tombokan (18) selaku korban, beralamatkan di Desa Karimbow Jaga V, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan yang memposting penjualan motor Zuzuki jenis Satria FU dengan DB 2767 BW.
Dari postingan jual beli melalui Face Book (FB) tersebut, pelaku kemudian menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Karean tertarik, keduanya melakukan perjanjian dan sepakat bertemu di Desa Ratatotok . Tak sendiri, korbanpun membawa rekannya Everhard Sengketa (saksi) untuk bertemu pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Setelah sampai ditempat tujuan, ternyata pelaku sudah berada ditempat.
Tak banyak kata, tersangkapun langsung melihat dan memeriksa kendaraan milik korban dan melakukan tes. Alhasil, tes motor yang diiyakan korban menjadi pemicu laporan di Mapolres Mitra.
Meski sudah menunggu lama, motor yang dibawa tersangka tak kunjung datang. Dengan perasaan campur aduk, korban dan temannya langsung pulang. Meski terbawa perasaan kesal, korbanpun menyampaikan kepada orang tuanya bahwa sepeda motornya sudah dicuri atau
diambil orang yang tidak dikenal.
Selanjutnya, korban dan orang tuanya bersama saksi langsung menuju SPKT Polres Mitra untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.
Oleh Polres Mitra, melalui Satreskrim dengan tim handal yang dimiliki Resmob Mitra, bergerak cepat. Tim Opsnal pun meminta nomor telepon akun yang memposting
di grup Facebook jual beli. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui nomor telepon tersebut adalah
milik seorang bernama Bil selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra menemui pria tersebut
untuk dimintai keterangan.
"Jajaran kami melalui Reskrim langsung bergerak untuk mengungkap pelaporan kasus pencurian tersebut," sebut Kapolres Mitra, AKBP Ferri Sitorus S.I.K, M.H. disela konferensi pers, Senin 18/7/22.
Lanjut Kapolres menuturkan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut dibeli dari orang yang tidak dia kenal yaitu akun Facebook bernama Ongki Ongki, tetapi sepeda motor
yang dia beli sudah dijual lagi.
"Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor
yang hilang berhasil diamankan di Desa Basaan oleh tim Reskrim," terang Sitorus.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan
saksi-saksi, ditemukan bahwa sepeda motor yang hilang awal mulanya dijual oleh akun Facebook bernama Ongki. Atas dasar tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra
mengamankan lelaki Ongki dirumahnya yang beralamat di Desa Moreah untuk dimintai
keterangan.
"Pada saat diinterogasi dia (pelaku) mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut. Dan akun fake di Facebook adalah dirinya bukan orang lain. Sehingga dari pengakuan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," imbuh Sitorus sembari menambahkan diamankan juga barang bukti dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (hak)