JurnalManado - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi l Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di pimpinan Sekretaris Komisi l Hendri Walukow dengan Badan kepegawaian daerah (BKD) dihadiri Kepala Badan (Kaban) Kley Dondokambey.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi l mempertanyakan soal rencana penghapusan Tenaga harian lepas (THL) Tahun 2023.
Langkah dan upaya apa yang akan dilakukan oleh BKD sendiri terkait so penghapusan tersebut.
Menjawab soal rencana oenghaousan THL tahun 2023 di hadapan Komisi lV Dondokambey menjelaskan, yang santer dan hangat dibahas diBKD Provonsi ada tiga isu yang sangat hangat kalau di bidang kepegawaian sekarang pertama terkait dengan penyetaraan jabatan , penyetelan jabatan terakhir yang kedua e P3K karena memang menjadi salah satu isu nasional dan yang ketiga terkait dengan penataan tenaga harian lepas
Tanggal 30 Mei kemarin,.turun surat dari Menteri RB yang di sana kurang lebih garis besarnya adalah memberikan waktu bagi daerah untuk segera menyusun langkah-langkah strategis agar sampai dengan bulan November Tahun 2023 tenaga honorer ini sudah selesai ditata artinya sudah terekrut sesuai dengan formasi dan pengangkatan.
Pada pertengahan bulan Juni kemarin diundang dalam rapat pertama dengan stakeholder terkait Menpan Kementerian Dalam Negeri Kementerian keuangan BKN.
Pertemuan telah membicarakan poin penting dan Memang secara tegas kalau dari Kementerian PAN dan RB Pak Menpan editor waktu itu Pak Amin kepelukan sekarang menyampaikan tidak bisa tidak Tahun 2023 November terkait dengan tenaga renovasi ini harus tenaga honorer.
THL tenaga honorer harus selesai namun demikian dinamika dalam rapat itu kami bisa melihat bahwa masih juga terjadi perbedaan pandangan karena yang terulang di dalam rapat itu selain para pemberi eee materi yang saya rasa tidak mungkin mereka akan berdebat di atas panggung tetapi mereka pasti punya kelihatan dari menyampaikan mereka punya dua Pikir sendiri terkait dengan penyelesaian walaupun sesuai dengan PP 4 dan 9 ini kan sudah harus selesai dalam 5 tahun berarti memang benar kalau ditetapkan Tahun 2018 dan Tahun 2003 harus selesai.
Desakan bisa dikata permintaan dari daerah keterwakilan ada dari Sekretaris Daerah seluruh Provinsi kemudian dari Bekasi dan afeksi kedua organisasi besar ini hadir para ketua dan bahkan sampai Sekretaris bendahara dan kurang lebih perwakilan dari 10 masing-masing 10 dari efek dan 10 dari Bekasi mereka juga menyuarakan hal yang sama bahwa ada banyak pertimbangan yang pertama kalau Tahun 2023 menjelang agenda politik 2024 ya kemudian terkait dengan nasib teman-teman honorer kita ini yang menjadi permintaan mereka adalah dimundurkan ke 2025 dengan asumsi ini asumsi bahwa PP itu ditetapkan 2018 yang mengharuskan selesai dan 5 tahun.
Namun pada kenyataannya proses rekrutmen dari tenaga honorer menjadi tenaga eee pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ini baru dimulai pada Tahun 2020 kemarin jadi setelah ditetapkan baru berjalan 2 tahun setelah itu Jadi mereka proses sosial Kenapa tidak dimundurkan lagi 2 Tahun jadi memang benar-benar 5 Tahun 5 Tahun baru benar-benar tapi kita masih menunggu dan bisa dilaporkan.
Untuk Provinsi Sulawesi Utara sendiri formasi 2021 kemarin 600 sekian yang sudah terangkat melalui jalur P3K dan itu sudah diserahkan surat keputusannya pada hari kebangkitan nasional Tahun 2022 kemarin bulan Mei kemarin namun tetap masih menyisakan juga banyak sekali persoalan yang mengikuti mulai dari bisnis dan sebagainya karena ternyata formasi ini terbuka di lapangan ketika sekolah mengusulkan formasinya tidak sempurna bisa dikatakan seperti itu jadi misalnya di sekolah guru mata pelajaran yang dibutuhkan misalnya dari Dapodik sekolah itu sudah membuka formasi untuk menjadi satu kebutuhan formasi satu P3K ternyata setelah dicek kembali ternyata dia belum butuh dalam arti guru yang ada di situ dia masih Sebenarnya masih bisa melengkapi jam pelajarannya. (tino)