JurnalManado - Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fereydy Kaligis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi lV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Rapat mitra kerja itu dipimpin Ketua Komisi lV DPRD Sulut Fonny Paat.
Anggota Komisi Sinode GMIM itu, memaparkan kepada personil Komisi lV terkait mekanisme pemberian bantuan rumah-rumah lbadah dengan beberapa point yang menjadi kriteria untuk mendapatkan bantuan rumah ibadah.
"Kami dari Biro Kesra dalam memberikan bantuan rumah-rumah lbadah ada kententuan yang harus dipenuhi. Sehingga yang belum menerima bantuan akan dikeluarkan surat keputusan SK dari gubernur Sulut.
Disamping itu setelah SK Gubernur Sudah ada ada turun lapangan mengecek lokasi terkait dengan pemberian bantuan untuk rumah lbadah," tegas Kaligis kepada JurnalManado.com Senin usai RDP. (tino)