JurnalManado - Plt Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan menggambarkan proses pelaksanaan Pemilu 2019 dihadapan peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kota Manado.
Kepada JurnalManado.com Poluan mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ada sekitar 54 yg direkomendasi Bawaslu sehingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Proses penegakan keadilan
politik uang berkibar saat PSU Bawaslu Pemilu 2019 PSU terbanya Kota Manado, Kota Bitung, Kota Kotamobogu. Paling sediikit Kepuluan Sangihe, Bolsel cuman 1 kasus pelanggaran.
Penyelesain kasus sengketa, terdapat tiga tahapan sementara 6 permohonan dari porpol, Permohon pencalonan 1, Penyelesaian proses pungutan 9 proses penyelesaian sengketa ada 16..proses penyelesaian melalui mediasi dan persidangan
447 pelanggaran Tahun 2019 pelanggaran dalam Bawaslu dugaan pelanggaran tindak pidana 9 Pelanggaran, sifat pelanggaran administrasi mekanisme melalui persidangan seperti persidangan sengketa 58 kasus yang ditangani, pelanggaran kode etik ada 17 yaitu terkait dengan penyelenggara pemilu, terbanyak pelanggaran hukum lainnya 104 yaitu masuk ASN dari 447, 84 bukan pelanggaran. ketika di proses Bawaslu tidak cukup bukti pelapor ketika dipanggil tidak datang.
Pengalaman pemilu di Tahun 2019, kedepan akan mengalami perubahan pada pemilu Tahun 2024 sehingga Bawaslu akan bekerja seoptimal untuk pemilu yang beekualitas dan semua sudah paham berdasarkan pengalaman yang ada. (tino)