
JurnalManado - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dokter Fransiscus Andi Silangen mengatakan, catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinisi Sulut harus ditindaklanjuti oleh SKPD.
DPRD Sulut akan mempertanyakan hal tersebut, pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami akang mempertanyakan hal tersebut, kepada SKPD terkait catatan BPK terhadap temuan saat pemeriksaan. Apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak.
Dewan juga mendukung, jika ada pihak ke lll atau perusahan didapati ada catatan atau temuan BPK RI terhadap laporan pihak ketiga.
Didapati ada TGR, perusahan harus menindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti kedepan perusahan tersebut, tidak bisa diakomodir atau diblacklist pada kegiatan berikut.(tino)